e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Dasar Hukum e–Court :
Situs e-Court Mahkamah Agung
HAK DAN PROSEDUR LAYANAN ELITIGASI
E-Litigasi merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. E-Litigasi merupakan bagian dari e-Court.
Beberapa manfaat dari e-Litigasi, diantaranya yaitu:
- Jadwal dan agenda persidangan menjadi lebih pasti. - Dokumen jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dikirim secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu ke pengadilan. - Bukti-bukti tertulis dikirim secara eletronik dan diperbolehkan penggunaan tanda tangan digital. - Pemeriksaan saksi dan ahli dapat dilakukan dengan teleconference. - Pembacaan putusan secara elektronik tanpa harus dihadiri para phial. - Salinan putusan dikirim secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.
E-Litigasi memperluas cakupan subjek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik. Jika sebelumnya hanya advokat yang dapat menjadi Pengguna Terdaftar pada e-Court, maka melalui pembaharuan ini Pengguna Lain juga dapat menggunakan layanan tersebut. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, diantaranya yaitu:
- Jaksa Pengacara Negara - Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI - Kejaksaan RI - Direksi/ Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer) - Kuasa insidentil yang ditunjuk Undang-Undang
Booklet e-Litigasi Persidangan Secara Elektronik [ DOWNLOAD ]
e-Court Upaya Hukum Banding
Pengadilan Agama tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat upaya hukum Banding Online melalui e-Court :
Materi/pedoman terkait e-Court upaya hukum banding dapat diunduh pada alamat berikut : DOWNLOAD
Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten ---------------------- Jl. Pemuda No. 294 Klaten 57424 ----------------------------- Telepon : 0272-321046 ------------------------------------------- Faximile : 0272-322567 ------------------------------------------- Email : [email protected] -------------------------------
TEMPO.CO, Solo -PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mengalihkan operasional Kereta Api (KA) Bandara Adi Soemarmo (BIAS) dari relasi Stasiun Bandara Adi Soemarmo-Klaten, menjadi relasi Bandara Adi Soemarmo-Madiun dengan nama KA BIAS Madiun. Perubahan tersebut akan dimulai per 10 Desember 2024.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengemukakan perubahan operasi tersebut merupakan penyesuaian lantaran rendahnya keterisian penumpang KA BIAS relasi Stasiun Bandara Adi Soemarmo-Klaten. "Dengan penyesuaian pola operasi ini diharapkan dapat meningkatkan okupansi KA BIAS," ujar Krisbiyantoro kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data yang dihimpun Daop 6 Yogyakarta, ia menyebutkan okupansi atau keterisian penumpang rata-rata harian KA BIAS dari Madiun ke Bandara Adi Soemarmo pada bulan November 2024 mencapai 60,5 persen. Okupansi pada relasi tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan okupansi penumpang rata-rata harian KA BIAS dari arah Klaten ke Bandara Adi Soemarmo yang hanya mencapai 15 persen.
"Kami menyampaikan bahwa KA BIAS dengan relasi Bandara Adi Soemarmo-Klaten tidak dioperasikan lagi dan dialihkan ke relasi Bandara Adi Soemarmo-Madiun mulai tanggal 10 Desember 2024. Hal tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan moda transportasi menuju bandara atau sebaliknya yang mempunyai keunggulan ketepatan waktu dan kenyamanan fasilitas," katanya.
Ia menambahkan penyesuaian pola operasi juga diharapkan dapat meningkatkan bangkitan penumpang aglomerasi dari daerah Jawa Timur menuju ke daerah Jawa Tengah atau sebaliknya. Dengan adanya pengalihan relasi tersebut, KA BIAS relasi Bandara Adi Soemarmo-Madiun pergi-pulang (PP) yang awalnya beroperasi dua perjalanan PP, bertambah menjadi lima perjalanan PP, atau 10 KA per hari.
Adapun stasiun kedatangan dan keberangkatan KA BIAS Madiun tersebut adalah Bandara Adi Soemarmo-Kadipiro-Solo Balapan-Solo Jebres-Sragen-Walikukun-Ngawi-Magetan-Madiun. "Bagi masyarakat Klaten tidak perlu khawatir karena KAI Group juga menyediakan moda transportasi lainnya yang tak kalah nyaman dan bisa diandalkan ketepatan waktunya yaitu KA jarak jauh dan Commuterline," ucap dia.
Ia mengatakan integrasi antar moda di stasiun Daop 6 saat ini terutama stasiun besar seperti Solo Balapan dan Purwosari sudah baik sehingga memudahkan masyarakat dalam bepergian ke berbagai tempat.
e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Dasar Hukum e–Court :
Situs e-Court Mahkamah Agung
HAK DAN PROSEDUR LAYANAN ELITIGASI
E-Litigasi merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. E-Litigasi merupakan bagian dari e-Court.
Beberapa manfaat dari e-Litigasi, diantaranya yaitu:
- Jadwal dan agenda persidangan menjadi lebih pasti. - Dokumen jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dikirim secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu ke pengadilan. - Bukti-bukti tertulis dikirim secara eletronik dan diperbolehkan penggunaan tanda tangan digital. - Pemeriksaan saksi dan ahli dapat dilakukan dengan teleconference. - Pembacaan putusan secara elektronik tanpa harus dihadiri para phial. - Salinan putusan dikirim secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.
E-Litigasi memperluas cakupan subjek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik. Jika sebelumnya hanya advokat yang dapat menjadi Pengguna Terdaftar pada e-Court, maka melalui pembaharuan ini Pengguna Lain juga dapat menggunakan layanan tersebut. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, diantaranya yaitu:
- Jaksa Pengacara Negara - Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI - Kejaksaan RI - Direksi/ Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer) - Kuasa insidentil yang ditunjuk Undang-Undang
Booklet e-Litigasi Persidangan Secara Elektronik [ DOWNLOAD ]
e-Court Upaya Hukum Banding
Pengadilan Agama tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat upaya hukum Banding Online melalui e-Court :
Materi/pedoman terkait e-Court upaya hukum banding dapat diunduh pada alamat berikut : DOWNLOAD