FinancialStatement 2018 Tahunan MLPT
Fasilitas tambahan berupa penggunaan batas portfolio maksimum saham-saham margin yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 3 (tiga) kali dari ekuitas (ratio kewajiban 65%) tanpa batasan waktu.
Konsekuensi Fasilitas Margin hanya apabila ratio kewajiban mencapai 75%, maka akan dilakukan forced-sell sesuai dengan ketentuan manajemen risiko IndoPremier.
Syarat dari Fasilitas Margin sesuai dengan Peraturan No. V.D.6 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. Kep-258/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 :
{{row.prev_share | numberFormat}} ({{row.prev_percentage | numberFormat(2)}}%)
{{row.current_share | numberFormat}} ({{row.current_percentage | numberFormat(2)}}%)
{{row.change | numberFormat}} ({{row.change_percentage | numberFormat(2)}}%)
© 2024 - All Rights Reserved.
Dana yang berasal dari valuasi saham sebagai jaminan sementara yang dapat digunakan untuk pembelian dan penarikan dana pada hari yang sama (same-day) yang dapat dijadikan jaminan 100% (maximum valuation).
Penggunaan dana Fasilitas berpotensi menimbulkan pembiayaan talangan dan forced-sell atas saham yang dijaminkan tersebut.
Dalam penutupan perdagangan saham Jumat pekan lalu (13/9/2024) tetrcatat menguat 730 poin atau 20,28% menjadi berada pada posisi Rp4.330
Dalam penutupan perdagangan saham Jumat pekan lalu (13/9/2024) tetrcatat menguat 730 poin atau 20,28% menjadi berada pada posisi Rp4.330
Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Multipolar Technology Tbk (MLPT). Alasannya, menurut BEI, karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham MLPT.
"Sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Multipolar Technology Tbk (MLPT) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 17 September 2024 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut," sebut BEI dalam laman pengumuman Peng-SPT-00097/BEI.WAS/09-2024 tertanggal 13 September 2024.
Lebih lanjut Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Sementara itu dalam penutupan perdagangan saham Jumat pekan lalu (13/9/2024) tetrcatat menguat 730 poin atau 20,28% menjadi berada pada posisi Rp4.330.
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini- Beli saham klik tautan ini​- Beli reksadana, klik tautan ini- Beli emas, klik tautan ini- Download aplikasi Bareksa di App Store​- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Senin (21/10/2024) melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Multipolar Technology Tbk (IDX: MLPT) di Seluruh Pasar.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," kata Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2024).
Disebutkan Bursa melakukan Penghentian Sementara Perdagangan saham MLPT di seluruh Pasar mulai sesi I tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Sekadar informasi, pada perdagangan terakhir, Jumat (18/10/2024) lalu, saham PT Multipolar Technology Tbk (IDX: MLPT) tercatat naik 19,82% atau meningkat 2.300 point ke harga Rp13.900 per saham.
Jika dibanding harga pada awal bulan ini, Selasa (1/10/2024) yang masih berada di harga Rp6.275 per saham, maka hingga Jumat (18/10/2024) saham MLPT tercatat telah mengalami peningkatan harga hingga 121,5% selama periode waktu tersebut.