Hukum Judi Dalam Islam Dan Dalilnya

Hukum Judi Dalam Islam Dan Dalilnya

Hukum Judi Online dalam Islam

Judi di dalam agama Islam adalah hal yang dilarang. Hal itu karena dampak dari judi sangatlah merusak. Dampak mudharat yang besar ini tampaknya bisa disimak akhir-akhir ini di media, bahwa banyak orang hidupnya hancur karena judi.

Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90 menjelaskan bahwa perbuatan judi adalah perbuatan yang dilarang. Al-Quran juga menyamakan perbuatan judi dengan perbuatan setan.

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (rijsun) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Al-Maidah: 90)

Di dalam ayat tersebut terdapat kata "Rijsun" yang di dalam terjemahnya disebutkan sebagai "perbuatan keji". Namun, ada pendapat lain mengenai makna kata itu.

Ibnu Jarir At-Thabari (wafat 310 H) dalam Tafsir At-Thabari ketika menguraikan ayat tersebut menjelaskan bahwa "rijsun" punya makna "berbau busuk". Dengan ini dapat diambil kesimpulan bahwa judi bukan saja terlarang tetapi tidak sehat karena berbau busuk.

Di mana kata larangan untuk judi itu? Yakni perintah untuk menjauhinya. Fiil amr atau kalimat perintah di dalam ayat tersebut, فَاجۡتَنِبُوۡهُ (Jauhilah!). Hukum ini berlaku untuk semua perbuatan judi, tak terkecuali judi online.

Suami memiliki fungsi sebagai qowwam

Dalam suatu kajian ceramah, ustadzah Umi Makki juga mencoba menjelaskan perihal pertanyaan bagaimana hukum suami yang menghina istrinya.

Ia menyebut bahwa salah satu fungsi suami itu adalah “Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā” seperti penggalan surat An-nisa ayat 34 yang artinya, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan...”

Namun, artinya di sini bukan hanya laki-laki lebih kuat atau lebih berkuasa, melainkan salah satu fungsi dari laki-laki adalah untuk menanggung semua beban yang ada pada pundak istri.

"Ketika melihat istrinya merasa tertekan jadilah penenang hati penyejuk jiwa. Ketika melihat istrinya tidak percaya diri, angkatlah derajatnya,” jelas ustadzah Umi Makki.

Ia juga menyebut bahwa ketika laki-laki sudah menghina istrinya, maka ia sudah menghilangkan fungsi dirinya sendiri sebagai laki-laki.

Hadits Larangan Mengungkit Kebaikan

Larangan mengungkit kebaikan yang telah diberikan kepada orang lain ada tercantum pada buku Syarah Syama'il Nabi Muhammad: Penjelasan Lengkap tentang Kepribadian & Karaketer Rasulullah karya Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadits tersebut menjelaskan, ganjaran bagi orang yang suka mengungkit kenaikannya yakni mereka tidak akan diajak berbicara oleh Allah SWT pada hari kiamat. Berikut bunyi hadits yang dishahihkan oleh Imam Muslim,

ثَلاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ.

Artinya: "Terdapat tiga orang yang tidak diajak berbicara oleh Allah pada Hari Kiamat, tidak melihat mereka, dan tidak menyucikan mereka, dan mereka berhak mendapatkan siksa yang amat pedih; Al-Musbil (orang yang memanjangkan pakaian hingga melebihi kedua mata kaki), Al-Mannan (orang yang gemar mengungkit pemberian atau kebaikan), dan orang yang mempromosikan barang-barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR Muslim)

Dinukil dari buku Ensiklopedia Mizanul Hikmah: Kumpulan Hadis Nabi SAW Pilihan (3) karya Muhammad M. Reysyahri, ada beberapa hadits yang menyebutkan larangan mengungkit kebaikan. Seperti contohnya, Imam Ali AS pernah berkata,

الإِمَامُ عَلَيَّ عَلَيْهِ السَّلَام: أَحْيِ مَعْرُوفَكَ بِإِمَانَتِهِ.

Artinya: "Hidupkanlah kebaikanmu dengan mematikannya (melupakannya)."

عَنْهُ عَلَيْهِ السَّلَام: إِذَا صُنعَ إِلَيْكَ مَعرُوفٌ فَاذْكُرْ، إِذَا صَنَعَتَ معروفا فَانْسَهُ.

Artinya: "Jika ada yang berbuat baik padamu, maka ingatlah dia, namun jika engkau berbuat baik (kepada orang lain) maka lupakanlah (kebaikanmu itu)."

عَنْهُ عَلَيْهِ السَّلَامِ: مِلاكُ الْمَعْرُوْفِ تَركُ الْمَنَّ بِهِ. (أنظر) الصدقة باب

Selanjutnya, Imam Ali AS juga mengatakan, "Tolok ukur kebaikan adalah di saat engkau tidak mengungkit-ungkitnya kembali."

Penjelasan QS. An-Nisa' Ayat 34

Banyak pula orang yang menganggap bahwa kekerasan pada istri diperbolehkan dalam Islam dan itu tertuang dalam surat An-Nisa ayat 34, yang berbunyi:

"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).

Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar."

Ada kata-kata yang menyebutkan, "(kalau perlu) pukullah mereka", sehingga suami diperbolehkan memukul istrinya. Namun perlu dipahami bahwa ayat ini secara khusus membahas masalah hukum nusyuz, yang secara kontroversial diterjemahkan sebagai ketidaktaatan istri, pembangkangan terang-terangan, atau kelakuan buruk.

Prinsip umumnya adalah, istri berhak untuk mendapatkan nafkah dari suaminya sesuai dengan pedoman hukum Islam dan satu-satunya pengecualian dari hak ini ketika dia nusyuz.

Lalu soal kata "memukul" di dalam surat tersebut, masih terdapat perdebatan di antara para penafsir Al-Quran. Tidak satu pun akademisi Muslim klasik dan kontemporer berpendapat bahwa wadribuhuna sebenarnya berarti “memukul” istri secara harfiah, terlepas dari bagaimana terjemahannya ke berbagai bahasa.

Sehingga bisa disimpulkan setiap kekerasan dan paksaan terhadap perempuan, yang digunakan untuk mengontrol atau menaklukkan, dianggap penindasan. Hal tersebut tidak dapat diterima dalam Islam.

Tugas Malaikat dalam Islam

Malaikat Jibril memiliki nama panggilan lain di antaranya Ar Ruh, Al Amin, dan Ruh Al Qudus. Salah satu tugasnya adalah menyampaikan wahyu Ilahi kepada para Rasul.

Firman Allah yang menyebutkan tentang tugas malaikat Jibril termaktub dalam Surat Asy Syuara ayat 193 dan Surat An Nahl ayat 102.

نَزَلَ بِهِ الرُّوْحُ الْاَمِيْنُ ۙ

Artinya: "Yang dibawa turun oleh ar-Ruh al-Amin (Jibril)." (QS. Asy Syuara: 193).

قُلْ نَزَّلَهٗ رُوْحُ الْقُدُسِ مِنْ رَّبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهُدًى وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ

Artinya: "Katakanlah, "Rohulkudus (Jibril) menurunkan Al-Qur'an itu dari Tuhanmu dengan kebenaran, untuk meneguhkan (hati) orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang yang berserah diri (kepada Allah)." (QS. An Nahl: 102).

Tidak hanya sebagai perantara wahyu kepada Rasul, Malaikat Jibril juga mengajarkan agama melalui Nabi Muhammad SAW kepada sahabat-sahabat Rasul.

Tugas malaikat Mikail adalah menurunkan hujan, menumbuhkan tumbuh-tumbuhan, dan mengurus rezeki.

Keberadaan Malaikat Mikail tercantum dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 98:

مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ

Artinya: "Barangsiapa menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah musuh bagi orang-orang kafir." (QS. Al Baqarah: 98).

Malaikat Israfil bertugas untuk meniup sangkakala. Mengutip dari buku yang sama, nama malaikat Israfil tidak disebutkan secara langsung dalam Al Quran.

Namun tugasnya dalam meniup sangkakala tercantum dalam Quran Surat Az Zumar ayat 68 yang berbunyi:

وَنُفِخَ فِى الصُّوْرِ فَصَعِقَ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَمَنْ فِى الْاَرْضِ اِلَّا مَنْ شَاۤءَ اللّٰهُ ۗ ثُمَّ نُفِخَ فِيْهِ اُخْرٰى فَاِذَا هُمْ قِيَامٌ يَّنْظُرُوْنَ

Artinya: "Dan sangkakala pun ditiup, maka matilah semua (makhluk) yang di langit dan di bumi kecuali mereka yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sekali lagi (sangkakala itu) maka seketika itu mereka bangun (dari kuburnya) menunggu (keputusan Allah)." (QS. Az Zumar: 68).

Sama seperti malaikat Israfuil, dalam Al Quran pun tidak disebut nama malaikat Izrail. Tugasnya adalah mencabut nyawa. Hal ini tercantum dalam QS As Sajdah ayat 11:

قُلْ يَتَوَفَّاكُمْ مَلَكُ الْمَوْتِ الَّذِي وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ

Artinya: "Katakanlah, "Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa) mu akan mematikan kamu, kemudian kepada Tuhanmu, kamu akan dikembalikan." (QS. As Sajdah: 11).

Malaikat Munkar bertugas menanyai orang yang mati di dalam kubur.

Ayat Al-Qur'an tentang Larangan Mengungkit Kebaikan

Selain dijelaskan dalam berbagai hadits, larangan mengungkit kebaikan, pemberian, dan sebagainya juga dijelaskan dalam Syarah Riyadhush Shalihin Jilid 5 karya Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilali.

Buku tersebut menyebutkan larangan mengungkit kebaikan dan pemberian tercantum pada surah Al-Baqarah ayat 264 yang berbunyi,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ ٢٦٤

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu licin yang di atasnya ada debu, lalu batu itu diguyur hujan lebat sehingga tinggallah (batu) itu licin kembali. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir.

Percaya akan keberadaan malaikat merupakan salah satu pokok ajaran Islam. Dalam Quran Surat Al Baqarah ayat 285 pun sudah ditegaskan bagi umat muslim untuk beriman kepada malaikat-malaikat-Nya. Sudah sepatutnya juga kita mengetahui tugas dari masing-masing malaikat tersebut.

Mengutip dari buku yang berjudul Malaikat dalam al-Qur'an: Yang Halus dan Tak Terlihat karya Quraish Shihab, disebutkan bahwa malaikat tidak berjenis kelamin dan tidak melakukan dosa.

Mantan Mufti Mesir dan Pemimpin Tertinggi Al Azhar Muhammad Sayyid Thantawi pernah menulis dalam bukunya yang bertajuk al-Qishshah fi al-Qur'an (Kisah-kisah dalam Al Quran), bahwa malaikat merupakan tentara Allah yang diberi naluri untuk taat dan kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas apa saja tugas dari masing-masing malaikat?

Menurut sumber buku yang sama, jumlah malaikat sebenarnya sangat banyak dan tidak terhitung jumlahnya, kecuali oleh Allah SWT. Namun dalam ajaran Islam, jumlah malaikat yang wajib kita yakini dan ketahui tugasnya ada 10.

Berikut 10 malaikat dan tugasnya dalam Islam:

Pengertian Judi Online

Judi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).

Menurut pengertian tersebut, judi bisa berlaku untuk segala macam kegiatan yang diniatkan untuk dipertaruhkan dengan taruhan berupa uang dan barang berharga lainnya.

Sementara frasa judi online adalah sejenis judi yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarananya.

Dalam studi yang dipublikasi situs E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta (2018), disebutkan judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

"Judi online merupakan sejenis candu, dimana awalnya hanya mencoba - coba dan memperoleh kemenangan akan memacu hasrat atau keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi dengan pemikiran semakin banyak uang yang dipertaruhkan maka kemenangan pun akan memperoleh hasil yang lebih banyak," tulis studi tersebut.

Contoh kebiasaan Nabi Muhammad

Nabi Muhammad, memberi contoh langsung tentang cita-cita hubungan pernikahan dalam kehidupan pribadinya, seperti dilansir lama The Conversation. Tidak ada perkataan Muhammad yang lebih jelas tentang tanggung jawab suami terhadap istrinya selain tanggapannya ketika ditanya:

"Beri dia makanan saat kamu mengambil makanan, beri dia pakaian ketika kamu membeli pakaian, jangan mencaci wajahnya, dan jangan memukulinya."

Nabi Muhammad juga menekankan pentingnya sikap baik terhadap perempuan dalam perjalanannya. Pelanggaran terhadap hak perempuan dalam perkawinan sama dengan pelanggaran perjanjian perkawinan itu dengan Tuhan.

Hukum Judi dalam KUHP

Dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu hukum yang berlaku di Indonesia, dijelaskan bahwa "yang disebut sebagai permainan judi adalah tiap - tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala peraturan lainnya."

BincangMuslimah.Com – Pesatnya perkembangan zaman memberikan berbagai dampak bagi manusia, baik dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif akibat modernisasi perkembangan zaman ini adalah akses internet tanpa batas. Siapapun bisa mengakses internet untuk publikasi di media sosial, bermain games, termasuk mencari keuntungan dengan judi online? Hukum judi sendiri sudah jelas haram, apakah sekedar mempromosikan judi online juga haram?

Akhir-akhir ini viral di media sosial tentang judi online. Tidak hanya sebagai pemain, promosi juga gencar dilakukan di berbagai media sebagai wadah untuk mempromosikan judi online seperti melalui streaming YouTube.

Judi adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah. Sebagaimana firman-Nya di dalam Q.S. al-Maidah [5]:90 berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ ‌رِجۡسٞ ‌مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Larangan judi ini tentu juga karena memperhatikan aspek maslahat dan mafsadah yang akan ditimbulkan. Padahal menjaga akal dan harta merupakan salah satu aspek yang dijaga dan diperhatikan dalam Islam.

Tentu hal ini berbanding terbalik dengan berjudi. Seseorang akan mengalami kerugian secara moral, terlebih lagi finansial. Bagaimana tidak, ketika melakukan judi seseorang diharuskan memberikan taruhan sejumlah uang.  Jika kalah, yang dihasilkan hanyalah kerugian tanpa membawa uang sepeserpun. Meskipun menang, itu tidak menutup kemungkinan ia akan kalah di waktu yang lain.

Praktik yang terjadi dalam judi online juga demikian. Bahkan tidak jarang orang-orang yang akhirnya terjerat pinjaman online hanya demi melakukan judi online. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbanyak di dunia sejatinya sudah melarang adanya praktik judi. Namun, bukan hanya praktiknya saja yang meluas bahkan saat ini promosi tentang judi online juga marak terjadi.

Promosi sendiri adalah sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan kalimat persuasif (ajakan). Selain itu, tentunya promosi judi online juga menggunakan penawaran menarik yang membuat banyak orang ingin mencoba dan melakukan hal yang sama.

Untuk itu, agar tidak terjerumus pada perkara yang jelas dilarang oleh agama maka sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman tersebut-seperti promosi judi online dalam konteks ini- juga harus dihindari.

Berikut beberapa dalil yang dapat membuka penalaran kita bahwa promosi terhadap judi juga termasuk hal yang dilarang.

Pertama, Q.S. Al-Maidah [5]:2

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.

Kedua, HR. Imam Muslim

مَن دَعا إلى هُدًى، كانَ له مِنَ الأجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن أُجُورِهِمْ شيئًا، ومَن دَعا إلى ضَلالَةٍ، كانَ عليه مِنَ الإثْمِ مِثْلُ آثامِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن آثامِهِمْ شيئًا

Artinya: “Barang siapa yang mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seukuran orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun. Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan memperoleh dosa sebanyak dosa orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun.”

Kedua dalil ini menunjukkan larangan tentang ajakan terhadap kesesatan. Ketika kita mengajak orang lain ke dalam kesesatan lalu ia melakukan kesesatan tersebut, itu berarti kita juga turut andil terhadap dosa yang ia lakukan.

مَا لَا يَتِمُّ تَرْكُ الحَرَامِ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya: “Sesuatu yang meninggalkan keharaman tidak sempurna kecuali dengan (juga meninggalkan)nya, maka sesuatu itu adalah wajib (pula untuk dihindari)”

Kaidah ini menggambarkan bahwa sebagai seorang muslim, kita harus mengambil langkah ihtiyath (hati-hati) agar kita tidak terjerumus ke dalam perkara yang haram. kita harus menghindari sesuatu yang bisa mengantarkan kita kepada keharaman tersebut. Dalam hal ini adalah promosi terhadap judi online.

Dengan demikian, mengacu pada dalil-dalil ini, dapat dipahami bahwa baik judi ataupun sekedar promosi judi online saja adalah sesuatu yang dilarang karena maslahat yang ditimbulkan dari keduanya hanyalah ilusi belaka. Sedangkan faktanya, baik judi maupun promosi judi adalah sesuatu yang bisa merusak moral dan finansial..

Kaidah hukum yang terkait mengenai masalah judi online sebagai berikut :

Kaidah ini mengatur bagaimana orang-orang dalam masyarakat boleh bertindak atau beperilaku. Kaitannya dengan judi online, pada dasarnya setiap tindakan para pemain dan bandar judi online selalu dilacak oleh pemerintah dan hukum. Keneradaan bandar judi online akan selalu ditelusuri melalui situs-situs judi yang diedarkannya.

Dalam kaidah hukum ini ditentukan siapa saja yang berwenang mengatur perilaku orang dan bagaimana prosedur menjalankan kaidah perilaku. Dalam hal ini pemerintah dan para penegak hukum berperan penting memberantas perjudian yang beredar di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga berperan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Kaidah ini berisi keterikatan hukum terhadap tindakan/perilaku yang melanggar ketentuan undang-undang. Judi online merupakan salah satu hal yang melanggar undang-undang, salah satunya UU ITE. Dalam pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun danatau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Perjudian online merupakan Tindakan kejahatan melalui media internet yang dilarang dari segi yuridis maupun non yuridis. Perbuatan ini dianggap melanggar norma sosial dan norma agama dalam Masyarakat. Setiap aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana nyaman, aman, dan damai yang sesuai dengan norma dan kaidah legalitas dan agama, terrutama pada perjudian online atau slot yang merupakan kegiatan illegal atau bisa disebut cybercrime diatur secara khusus oleh UU Nomor 19 tahun 2016, Pasal 27, ayat 2.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah memblokir situs judi online atau slot bahkan tidak segan untuk memblokir rekening influencer atau orang yang mempromosikan bisnis judi slot, sebagai upaya meningkatkan literasi digital kepada Masyarakat untuk mengimbangi maraknya judi online. Terhitung bulan ini (17/9/2023) Menkominfo telah memblokir 9.000 situs judi online. Dalam hal ini pemain judi online dijerat pasal 303 BIS KUHP. Sedangkan untuk yang secara sengaja membuat akses judi online diancam oleh pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Aturan-Aturan Hukum Yang Mengatur Tentang Kasus Judi Online yakni Sebagai berikut:

a. Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

b. Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

c. Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Lihat Hukum Selengkapnya

Pernikahan sudah sewajarnya dilandasi oleh rasa cinta. Saat laki-laki dan perempuan di usia dewasa, merasa dirinya siap secara fisik dan mental, akhirnya mengikat janji sehidup semati, itulah pernikahan.

Meski begitu, pernikahan tak selamanya indah seperti di film-film. Ada percekcokan, ada perselisihan, dan ada pertengkaran. Pernikahan yang sehat adalah ketika suami dan istri bisa saling memahami, saling memaafkan, dan juga menjaga komunikasi yang baik. Lalu bagaimana jika pernikahan diwarnai oleh kekerasan? Seperti misalnya ketika suami marah dan memukul istrinya, apakah itu wajar?

Oki Setiana Dewi menjadi viral di media sosial ketika ceramahnya dianggap menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Ada sebuah kisah nyata di Jeddah. Suami istri lagi bertengkar. Suaminya marah luar biasa pada sang istri. Dipukullah wajah istri. Kemudian istrinya menangis, tiba-tiba terdengar bel pintu rumah berbunyi. Ketika istrinya membuka pintu dalam keadaan sembab matanya, ternyata ibunya sang istri. Ibu bertanya, "Anakku kenapa? Kok kamu nangis", sang istri berkata, "Ibu Ayah, aku tuh tadi berdoa sama Allah, aku rindu sama Ibu Ayah, aku berdoa sampai menangis. Aku terharu, bahagia, bisa ketemu sama Ibu sama Bapak." Suaminya dari kejauhan, suaminya luluh hatinya," kata Oki dalam video tersebut.

Dia juga sempat menyebut, "Padahal bisa saja istri ngadu ke ibunya. Aku kena KDRT, habis dipukul suami. Apalagi perempuan kalau bercerita itu suka melebih-lebihkan."

Video tersebut langsung menuai pro dan kontra. Ada yang menyebut memang sudah sewajarnya istri menutupi aib suami, meski banyak yang menuduh bahwa ceramah Oki tersebut justru menormalisasi KDRT. Lalu, sebenarnya bagaimana hukum KDRT dalam Islam, apakah dibolehkan atau dilarang?

KDRT sangat dilarang dalam Islam

“Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.” (HR. Muslim).

Dalam pernikahan, suami harus banyak bersabar saat menghadapi istri, supaya dijauhkan dari KDRT. Setiap pernikahan tentunya tak ada yang mulus, ketika pertengkaran terjadi, sudah seharusnya suami bisa bersikap dewasa dan bertindak dengan 'kepala dingin' tanpa melibatkan emosi berlebihan.

Dilansir dari NU Online, KDRT yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya hukumnya adalah haram. Perilaku KDRT suami juga bisa menjadi dasar atau alasan bagi  seorang istri menggugat cerai suaminya. Bahkan pengadilan bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri.